Syarat Adminstrasi Peminjaman Gedung UIN Sunan Ampel Surabaya:
1.Surat permohonan peminjaman aset/gedung minimal 1 Minggu sebelum pelaksanaan kegiatan
2. UKM Universitas harus melampirkan surat ijin kegiatan dari Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumi
3. UKM Fakultas harus melampirkan surat ijin kegiatan dari Wakil Dekan Bidang kemahasiswaan dan Alumni.
4. Surat persetujuan/perjanjian peminjaman aset/gedung bisa diambil setelah surat diproses .
5. Bagi pihak eksternal peminjaman aset/gedung bisa melalui Pusat bisnis
6. Syarat dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.